-->

BKPSDM Kab. Teluk Bintuni CPNS 2021/2022

Berdasarkan PENGUMUMAN NOMOR: B/l0691/M.SM.01.00/2020 maka SSCASN.bkn.go.id formasi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dipastikan membuka pendaftaran CPNS 2020 mulai 11 November 2020 hingga 24 November 2020 merupakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021/2022. Setelah moratorium cukup lama, kini diperlukan rekrutmen CPNS karena itu Pemda Kabupaten Teluk Bintuni masih tetap akan membuka CPNS 2021/2022 disebabkan keadaan sekarang masih kekurangan PNS dan banyaknya PNS yang pensiun tiap tahunnya.


Pendaftaran CPNS melalui Sscasn.bkn.go.id 2021/2022 Kabupaten Teluk Bintuni dimulai pada 11 November 2020 dalam rangka bukaan CPNS 2021/2022 nanti. Karena memang selama ini menurut aku, penerimaan CPNS biasanya dibuka mulai sekitaran bulan September, Oktober, November setiap tahunnya.

Formasi Jabatan yang akan dibuka oleh Pemda Kabupaten Teluk Bintuni untuk CPNS 2021/2022 nantinya adalah seperti Tenaga Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Penyuluh dan Tenaga Lainnya.

Persyaratan CPNS 2021/2022
Persyaratan CPNS 2021/2022 Kabupaten Teluk Bintuni kemungkinan masih seperti CPNS tahun lalu. Contoh: Pelamar adalah warga Indonesia, Tidak pernah di hukum penjara, Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Sehat jasmani dan rohani dan lain-lain.

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021/2022
Tata Cara Pendaftaran untuk CPNS 2021/2022 Kabupaten Teluk Bintuni nantinya masih seperti biasanya, yaitu melakukan pendaftaran CPNS secara online di https://sscasn.bkn.go.id dengan petunjuk cara daftar cek di http://www.cpnsnews.com/

Sebelum anda melakukan pendaftaran, disarankan Anda mendownload formasi CPNSnya dulu. Untuk melihat formasi yang dibuka dan jurusan yang diterima silahkan Bapak/Ibu download pengumuman resminya. Formasi ini harus Anda download agar anda bisa menentukan pilihan Anda. Untuk mendownload formasi CPNS 2021/2022 ini bisa anda download dari browser Mozilla Firefox, Google Chrome atau browser yang lain. Formasi ini akan berbentuk file PDF, sehingga lebih cepat untuk didownload. Namun, jika Anda memilih tidak mendownload formasinya, Anda dapat langsung melakukan Pendaftaran awal.


Pengolahan Hasil Seleksi

Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);


Dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB;

Apabila Instansi Pusat menambah SKB dalam bentuk/jenis tes:

wawancara dan/atau tes praktek kerja, bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai/hasil SKB;

lebih dari 2 (dua) jenis/bentuk SKB (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa), bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional;

Dalam hal Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka:

Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan praktik kerja, dan harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB.

Dapat melaksanakan bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk praktek kerja, dan harus menambah paling sedikit 1(satu) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot paling rendah 60% (enam puluh persen) atau dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;

Dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB;

Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB;

Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;

Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;

Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;

Pendaftar formasi tenaga kesehatan yang diwajibkan memiliki STR sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, wajib mengunggah/upload STR dimaksud pada SSCASN BKN;

Pengolahan hasil SKB menjadi tanggung jawab PPK/Ketua Tim Pelaksana Instansi masing-masing yang hasilnya disampaikan kepada BKN selaku Ketua Tim Pelaksana PANSELNAS dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) dan salinan cetak (hardcopy). Selanjutnya, salinan elektronik (softcopy) disampaikan pula kepada Tim Pengarah (Sekretariat);

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas; dan

Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam huruf j disampaikan kepada PPK masing-masing dan Ketua Tim Pengarah (Sekretariat) beserta Tim Pengawas secara daring (online).

Prinsip dan Penentuan Kelulusan

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);

Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri secara tersendiri;

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;

Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan

Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;

Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;

Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf j tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan;

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Tahapan Seleksi Pendaftaran CPNS 2021/2022
Tahapan seleksi Pendaftaran CPNS itu seperti Seleksi Administrasi, mencetak kartu pendaftaran serta melakukan verifikasi dengan cara pelamar mengantar langsung berkas  pendaftaran atau mengirim berkas melalui kantor pos ke Kantor BKD Kabupaten Teluk Bintuni yang beralamat di kota Bintuni. Kalau sudah lulus Administrasi biasanya akan mendapatkan yang namanya Kartu Nomor Ujian. Setelah itu baru menunggu jadwal dan seleksi pelaksanaan TKD dan TKB

LAIN-LAIN
Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021/2022 Kabupaten Teluk Bintuni akan dimuat di website Panselnas, Menpan, Sscasn.bkn dan website resmi Pemda Kabupaten Teluk Bintuni di www.telukbintunikab.go.id. Begitu sudah dimuat, kamu tinggal mendownload formasi CPNS 2021/2022 dari website tersebut diatas.
Sebelum formasi CPNS 2021/2022 ditetapkan oleh Menpan, biasanya pemda Kabupaten Teluk Bintuni mengusulkan terlebih dahulu usulan Formasi CPNS 2021/2022, nantinya ketahuan disana berapa orang yang diterima dan jabatan apa yang dibutuhkan
Menurut aku, ujian CPNS 2021/2022 nanti masih menggunakan sistem CAT. Karena pengalaman CPNS 2014 ujian yang dilaksanakan dengan sistem CAT bisa dinilai cukup sukses, dan pastinya akan didukung oleh masyarakat bila ujian CPNS 2021/2022 nanti menggunakan CAT.
Jadwal ujian TKD dan TKB CPNS 2021/2022 dengan sistem CAT akan diumumkan di website resmi Kabupaten Teluk Bintuni, bahkan ada juga pemda yang mengumumkan lewat fanspage Facebook resmi mereka.
Pengumuman hasil ujian TKD dan TKB 2021/2022 akan diumumkan di website Menpan.go.id dan website resmi Kabupaten Teluk Bintuni.
Pengumuman daftar nama yang dinyatakan lulus CPNS 2021/2022 akan dimuat di website resmi Kabupaten Teluk Bintuni dan di surat kabar lokal.